JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto merespons putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) 57 mantan pegawai dibuka. Dia menginstruksikan anak buahnya untuk menelaah putusan tersebut.
"Saya akan sampaikan ke Pak Sekjen sama Biro Hukum untuk melakukan telaah dulu, mempelajari dulu apa yang disampaikan atau apa-apa yang hasil yang didapatkan," kata Setyo di Kantor Kemen PAN-RB, Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Diketahui, KIP mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan dua mantan pegawai KPK Hotman Tambunan dan Ita Khoiriyah terkait hasil TWK. Majelis KIP memerintahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka dokumen hasil TWK mantan pegawai KPK.
"Memutuskan, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua Majelis, Rospita Vici Paulyn membacakan amar putusan yang disiarkan akun YouTube KIP, Senin (23/2/2026).
Dalam putusannya, majelis KIP membatalkan penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengklasifikasian Informasi yang dikecualikan.
Majelis KIP menyatakan informasi yang dimohonkan oleh pemohon merupakan informasi terbuka sebagian, hanya bagi pemohon, sepanjang tidak terdapat informasi mengenai rahasia pribadi pihak lain sebagaimana diuraikan dalam Pasal 17 huruf h angka 4 dan 5 Undang-Undang KIP.