KIP Kabulkan Gugatan Eks Pegawai KPK, Perintahkan BKN Buka Hasil Tes Wawasan Kebangsaan

Nur Khabibi
Sidang KIP terkait gugatan mantan pegawai KPK soal data hasil TWK. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan sebagaian gugatan yang diajukan dua mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hotman Tambunan dan Ita Khoiriyah terkait hasil tes wawasan kebangsaan (TWK). Majelis KIP memerintahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka dokumen hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) mantan pegawai KPK

"Memutuskan, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua Majelis, Rospita Vici Paulyn membacakan amar putusan yang disiarkan akun YouTube KIP, Senin (23/2/2026). 

Dalam putusannya, majelis KIP membatalkan penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengklasifikasian Informasi yang dikecualikan.

Majelis KIP menyatakan informasi yang dimohonkan oleh pemohon merupakan informasi terbuka sebagian, hanya bagi pemohon, sepanjang tidak terdapat informasi mengenai rahasia pribadi pihak lain sebagaimana diuraikan dalam Pasal 17 huruf h angka 4 dan 5 Undang-Undang KIP.

"Memerintahkan termohon untuk memberikan informasi yang dimohon oleh pemohon," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

57 Eks Pegawai KPK Ajukan Permohonan agar Data TWK Era Firli Bahuri Dibuka ke Publik

57 tahun lalu

4 Eks Pegawai Tak Lolos TWK Lulus Seleksi Administrasi Capim KPK, Ini Daftarnya

57 tahun lalu

2 Eks Pegawai Korban TWK Daftar Jadi Capim KPK

57 tahun lalu

Bupati Pati Sudewo bakal Disidang di PN Semarang terkait 2 Kasus Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal