JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) 57 mantan pegawai dibuka. Putusan itu mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan mantan pegawai KPK yang diberhentikan usai dianggap tidak lolos TWK.
"KPK tentunya menghormati setiap hasil putusan sidang. Di mana dalam sidang sengketa informasi antara pihak pemohon dan termohon yaitu BKN, posisi KPK adalah sebagai pihak terkait," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (23/2/2026).
Sebagai pihak terkait, kata Budi, KPK sempat dimintai keterangan sebagai saksi. Pihaknya pun telah menyampaikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh majelis untuk memutus sengketa tersebut.
"Kita sama-sama ikuti perkembangan pascaputusan sengketa di KIP ini," ujarnya.
Diketahui, KIP mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan dua mantan pegawai KPK Hotman Tambunan dan Ita Khoiriyah terkait hasil TWK. Majelis KIP memerintahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka dokumen hasil TWK mantan pegawai KPK.
"Memutuskan, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua Majelis, Rospita Vici Paulyn membacakan amar putusan yang disiarkan akun YouTube KIP, Senin (23/2/2026).