Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR bakal Panggil Kementerian Imipas usai Silmy Karim Cs Jadi Tersangka Pemerasan WNA
Advertisement . Scroll to see content

KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

Sabtu, 06 Juni 2026 - 10:27:00 WIB
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, pada Jumat (5/6/2026). Foto: iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, pada Jumat (5/6/2026). Upaya paksa ini dilakukan setelah Silmy resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penggeledahan ini bertujuan untuk memburu dokumen dan bukti-bukti tambahan guna memperterang penyidikan. Budi menambahkan, kediaman pribadi Silmy sebelumnya memang telah disegel pasca-operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tengah pekan lalu.

Berdasarkan pantauan di lokasi, proses penggeledahan mendapat pengawalan ketat dari sejumlah personel Brimob di depan rumah berlantai tiga tersebut. Awak media kesulitan memantau aktivitas di dalam area rumah karena terhalang oleh pagar dan tembok yang cukup tinggi. Beberapa kendaraan yang membawa tim penyidik KPK terlihat langsung memasuki gerbang utama.

Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar OTT pada Rabu (3/6/2026). Esok harinya, lembaga antirasuah tersebut menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus dugaan pemerasan dokumen keimigrasian, termasuk mantan Wamen Imipas Silmy Karim.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut