KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, pada Jumat (5/6/2026). Upaya paksa ini dilakukan setelah Silmy resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penggeledahan ini bertujuan untuk memburu dokumen dan bukti-bukti tambahan guna memperterang penyidikan. Budi menambahkan, kediaman pribadi Silmy sebelumnya memang telah disegel pasca-operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tengah pekan lalu.
Berdasarkan pantauan di lokasi, proses penggeledahan mendapat pengawalan ketat dari sejumlah personel Brimob di depan rumah berlantai tiga tersebut. Awak media kesulitan memantau aktivitas di dalam area rumah karena terhalang oleh pagar dan tembok yang cukup tinggi. Beberapa kendaraan yang membawa tim penyidik KPK terlihat langsung memasuki gerbang utama.
Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar OTT pada Rabu (3/6/2026). Esok harinya, lembaga antirasuah tersebut menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus dugaan pemerasan dokumen keimigrasian, termasuk mantan Wamen Imipas Silmy Karim.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar