Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 57 Eks Pegawai KPK Ajukan Permohonan agar Data TWK Era Firli Bahuri Dibuka ke Publik
Advertisement . Scroll to see content

KIP Kabulkan Gugatan Eks Pegawai KPK, Perintahkan BKN Buka Hasil Tes Wawasan Kebangsaan

Senin, 23 Februari 2026 - 21:40:00 WIB
KIP Kabulkan Gugatan Eks Pegawai KPK, Perintahkan BKN Buka Hasil Tes Wawasan Kebangsaan
Sidang KIP terkait gugatan mantan pegawai KPK soal data hasil TWK. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan sebagaian gugatan yang diajukan dua mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hotman Tambunan dan Ita Khoiriyah terkait hasil tes wawasan kebangsaan (TWK). Majelis KIP memerintahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka dokumen hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) mantan pegawai KPK

"Memutuskan, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua Majelis, Rospita Vici Paulyn membacakan amar putusan yang disiarkan akun YouTube KIP, Senin (23/2/2026). 

Dalam putusannya, majelis KIP membatalkan penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengklasifikasian Informasi yang dikecualikan.

Majelis KIP menyatakan informasi yang dimohonkan oleh pemohon merupakan informasi terbuka sebagian, hanya bagi pemohon, sepanjang tidak terdapat informasi mengenai rahasia pribadi pihak lain sebagaimana diuraikan dalam Pasal 17 huruf h angka 4 dan 5 Undang-Undang KIP.

"Memerintahkan termohon untuk memberikan informasi yang dimohon oleh pemohon," ujarnya.

Diketahui, TWK merupakan tes yang dilakukan terhadap para pegawai KPK untuk beralih status menjadi ASN usai revisi UU KPK berlaku.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut