Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Diperiksa KPK 10 Jam terkait Kasus Gratifikasi

Nur Khabibi
Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR, Ma'ruf Cahyono. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR, Ma'ruf Cahyono selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/6/2026). Dia diperiksa sebagai tersangka gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR. 

Pantauan di lokasi, Ma'ruf terlihat keluar dari Kantor KPK, Jakarta sekitar pukul 19.57 WIB. Pemeriksaannya berlangsung lebih dari 10 jam sejak Ma'ruf tiba di KPK pukul 09.30 WIB.

Pemeriksaan ini merupakan kali pertama bagi Ma'ruf. Menurutnya, pertanyaan yang diterima masih seputar tugasnya saat menjabat Sekjen MPR.

"Ya ditanya baru identitas, kan baru pertama (pemeriksaan), jadi baru ditanya-tanya tentang tugas," kata Ma'ruf. 

Berdasarkan hitungan sementara, jumlah dugaan gratifikasi dalam perkara ini mencapai Rp17 miliar. Menurutnya, tidak ada pertanyaan tentang hal tersebut. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung, Segera Disidang

57 tahun lalu

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tersangka Kasus Gratifikasi

57 tahun lalu

KPK Bantarkan Penahanan Eks Menag Yaqut karena Sakit Saluran Pencernaan

57 tahun lalu

Eks Menag Yaqut Dirawat di RS Polri, Penahanan Dibantarkan KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal