KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tersangka Kasus Gratifikasi

Nur Khabibi
Ilustrasi KPK memeriksa Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka gratifikasi. (Foto: iNews.id/Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma'ruf Cahyono (MC) terkait kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa pada Kamis (25/6/2026). Pemeriksaan itu dilakukan sebagai tersangka.

"Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya. 

Budi menjelaskan Ma'ruf telah memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.30 WIB.  

"Saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik," ujarnya. 

Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan gratifikasi di lingkungan MPR. 

"Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI Periode 2019 sampai dengan 2021" kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangannya, Kamis (3/7/2025).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Diperiksa KPK 10 Jam terkait Kasus Gratifikasi

57 tahun lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung, Segera Disidang

57 tahun lalu

KPK Bantarkan Penahanan Eks Menag Yaqut karena Sakit Saluran Pencernaan

57 tahun lalu

Kejati DKI Kembali Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi di Kementerian PU, Salah Satunya Eks Pejabat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal