3 Prajurit TNI Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank BUMN Dituntut 4-12 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan

Danandaya Arya Putra
Terdapat sejumlah hal yang memberatkan tiga terdakwa prajurit TNI dalam kasus penculikan dan pembunuhan kacab bank BUMN dengan tuntutan 4-12 tahun penjara. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Oditurat Militer II-07 Jakarta menuntut tiga oknum anggota TNI dengan pidana penjara mulai dari 4 hingga 12 tahun penjara dalam kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank BUMN.

Tiga terdakwa yang merupakan anggota Kopassus itu di antaranya Serka Mochamad Nasir (MN-Terdakwa 1), Kopda Feri Herianto (FH-Terdakwa 2), dan Serka Frengky Yaru (FY-Terdakwa 3). Terdakwa 1 dituntut 12 tahun penjara dengan pidana tambahan dipecat sebagai anggota TNI Angkatan Darat (AD).

Kemudian terdakwa 2 juga dituntut pidana tambahan dipecat dari dinas TNI AD dan penjara 10 tahun. Sementara terdakwa 3, dituntut 4 tahun penjara tanpa pidana tambahan.

Oditurat Militer Jakarta Mayor (Chk) Wasinton Marpaung menyampaikan hal yang memberatkan para terdakwa. Oditur menilai, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit ke-2 dan 8 Wajib TNI ke-7.

"Perbuatan para Terdakwa merusak/mencoreng nama baik TNI di masyarakat khususnya satuan Kopassus tempat para Terdakwa berdinas," kata Marpaung di ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5/2026).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Oditur Militer Tuntut 2 Prajurit Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank BUMN Dipecat dari TNI

Nasional
4 jam lalu

3 Oknum TNI Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank BUMN Dituntut 4-12 Tahun Penjara

Nasional
21 hari lalu

Awal Mula Oknum TNI Terlibat Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Bos Bimbel Ternyata Cari Preman

Nasional
21 hari lalu

Dalang Pembunuhan Kacab Bank Tolak Bersaksi di Pengadilan Militer

Nasional
1 hari lalu

Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, 3 Oknum TNI Hadapi Tuntutan Besok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal