3 Prajurit TNI Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank BUMN Dituntut 4-12 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan

Danandaya Arya Putra
Terdapat sejumlah hal yang memberatkan tiga terdakwa prajurit TNI dalam kasus penculikan dan pembunuhan kacab bank BUMN dengan tuntutan 4-12 tahun penjara. (Foto: iNews)

Selain itu, perbuatan para terdakwa yang menghilangkan nyawa MIP tentunya telah merugikan istrinya, karena kehilangan sosok suami dan anak, yang kehilangan peran seorang ayah. Dia menyebut, para terdakwa juga tidak pernah meminta maaf kepada istri korban dan keluarganya.

"Para Terdakwa lebih mementingkan ingin mendapatkan uang daripada kehormatan sebagai prajurit TNI AD," ujarnya.

Selain itu, dia juga menyampaikan hal yang meringankan ketiga terdakwa, di antaranya mereka menyesali perbuatannya. Selain itu, para terdakwa juga pernah melakukan tugas di Papua.

"Hal-hal meringankan. Para Terdakwa menyesali perbuatannya. Lalu, Para Terdakwa sudah pernah tugas operasi yakni Terdakwa 1 empat kali tugas operasi di Papua, Terdakwa 2 dua kali tugas operasi di Poso dan Papua, Terdakwa 3 empat kali tugas operasi di Papua," tuturnya.

Dia menuturkan, hal yang meringankan lainnya khusus terdakwa 3 karena mendapat permohonan keringanan hukuman dari Kepala Pembekalan Angkutan Kopassus melalui surat Nomor B/81N/2026 tanggal 12 mei 2026 perihal Permohonan keringanan hukuman atas nama Serka Frengky Yaru.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Oditur Militer Tuntut 2 Prajurit Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank BUMN Dipecat dari TNI

Nasional
6 jam lalu

3 Oknum TNI Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank BUMN Dituntut 4-12 Tahun Penjara

Nasional
21 hari lalu

Awal Mula Oknum TNI Terlibat Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Bos Bimbel Ternyata Cari Preman

Nasional
21 hari lalu

Dalang Pembunuhan Kacab Bank Tolak Bersaksi di Pengadilan Militer

Nasional
1 hari lalu

Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, 3 Oknum TNI Hadapi Tuntutan Besok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal