Selain itu, perbuatan para terdakwa yang menghilangkan nyawa MIP tentunya telah merugikan istrinya, karena kehilangan sosok suami dan anak, yang kehilangan peran seorang ayah. Dia menyebut, para terdakwa juga tidak pernah meminta maaf kepada istri korban dan keluarganya.
"Para Terdakwa lebih mementingkan ingin mendapatkan uang daripada kehormatan sebagai prajurit TNI AD," ujarnya.
Selain itu, dia juga menyampaikan hal yang meringankan ketiga terdakwa, di antaranya mereka menyesali perbuatannya. Selain itu, para terdakwa juga pernah melakukan tugas di Papua.
"Hal-hal meringankan. Para Terdakwa menyesali perbuatannya. Lalu, Para Terdakwa sudah pernah tugas operasi yakni Terdakwa 1 empat kali tugas operasi di Papua, Terdakwa 2 dua kali tugas operasi di Poso dan Papua, Terdakwa 3 empat kali tugas operasi di Papua," tuturnya.
Dia menuturkan, hal yang meringankan lainnya khusus terdakwa 3 karena mendapat permohonan keringanan hukuman dari Kepala Pembekalan Angkutan Kopassus melalui surat Nomor B/81N/2026 tanggal 12 mei 2026 perihal Permohonan keringanan hukuman atas nama Serka Frengky Yaru.