Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dalang Pembunuhan Kacab Bank Tolak Bersaksi di Pengadilan Militer
Advertisement . Scroll to see content

Oditur Militer Tuntut 2 Prajurit Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank BUMN Dipecat dari TNI

Senin, 18 Mei 2026 - 16:56:00 WIB
Oditur Militer Tuntut 2 Prajurit Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank BUMN Dipecat dari TNI
Dua dari tiga prajurit sekaligus terdakwa pembunuhan dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kacab Bank BUMN dituntut dipecat dari TNI. (Foto: Danandaya Arya Putra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dua dari tiga prajurit sekaligus terdakwa pembunuhan dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN dituntut dipecat dari TNI. Hal ini diketahui dalam sidang tuntutan yang dibacakan Oditur Militer II-07 Jakarta dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5/2026).

Adapun, Oditurat Militer II-07 Jakarta menuntut tiga anggota kopassus dengan pidana penjara yang bervariasi, mulai dari 4 hingga 12 tahun penjara. Tiga anggota Kopassus itu yakni Serka Mochamad Nasir (MH-Terdakwa 1), Kopda Feri Herianto (FH-Terdakwa 2), dan Serka Frengky Yaru (FY-Terdakwa 3) diduga memiliki peran dalam hilangnya nyawa MIP.

Oditurat Militer Jakarta Mayor (Chk) Wasinton Marpaung mengatakan, terdakwa 1 dituntut pidana penjara selama 12 tahun dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Darat.

"Pidana pokok: Penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Darat," kata Marpaung saat membacakan surat tuntutan.

Kemudian, Terdakwa II dalam kasus ini juga dikenai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Darat. Serta dituntut 10 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut