Dalang Pembunuhan Kacab Bank Tolak Bersaksi di Pengadilan Militer
JAKARTA, iNews.id - Dalang alias aktor intelektual pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) bank bernama Mohammad Ilham Pradipta menolak hadir untuk menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan pembunuhan dengan terdakwa klaster militer. Sidang lanjutan pemeriksaan saksi itu dilakukan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/4/2026).
Kedua dalang itu di antaranya Dwi Hartono yang juga pengusaha Bimbel dan Candy alias Ken. Keduanya juga menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan ini namun diadili pada Pengadilan Negeri.
"Yang dua (saksi) tidak bersedia memberikan keterangan di persidangan Pengadilan Militer sesuai dengan surat dari para yang bersangkutan, izin kami sampaikan juga suratnya," ucap Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung di ruang sidang, Senin (27/4/2026).
Artinya, hanya empat saksi yang dihadirkan Oditurat Militer pada sidang yang digelar hari ini. Keempat saksi tersebut adalah Antonius Aditia Majarjuna, Yohanes Joko Pamuntas, Muhamad Umri dan David Setia Darmawan.
Eksepsi 3 Prajurit TNI Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ditolak, Sidang Lanjut Pembuktian
Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menilai keterangan saksi Dwi Hartono dan Candy merupakan keterangan penting. Hakim lantas meminta oditur militer untuk melakukan pemanggilan ulang sebelum akhirnya melakukan upaya paksa.