Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Awal Mula Oknum TNI Terlibat Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Bos Bimbel Ternyata Cari Preman
Advertisement . Scroll to see content

3 Oknum TNI Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank BUMN Dituntut 4-12 Tahun Penjara

Senin, 18 Mei 2026 - 16:46:00 WIB
3 Oknum TNI Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank BUMN Dituntut 4-12 Tahun Penjara
Tiga oknum TNI terdakwa pembunuhan Kacab Bank BUMN dituntut pidana 4-12 tahun penjara. (Foto: Danandaya Arya Putra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Oditurat Militer II-07 Jakarta menuntut tiga oknum anggota TNI dengan pidana penjara yang bervariasi mulai dari 4 hingga 12 tahun penjara dalam Kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank BUMN. Tuntutan ini dibacakan Oditurat Militer Jakarta Mayor (Chk) Wasinton Marpaung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5/2026).

Ketiga anggota TNI itu Serka Mochamad Nasir (MH-Terdakwa 1), Kopda Feri Herianto (FH-Terdakwa 2), dan Serka Frengky Yaru (FY-Terdakwa 3). Ketiga diduga memiliki peran dalam hilangnya nyawa MIP.

Marpaung menyampaikan terdakwa 1 dituntut pidana penjara selama 12 tahun dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Darat.

"Pidana pokok: Penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Pidana tambahan: Dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Darat," kata Marpaung ketika membacakan surat tuntutan.

Terdakwa II dalam kasus ini juga dikenai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Darat serta dituntut 10 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut