Oditur Militer Tuntut 2 Prajurit Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank BUMN Dipecat dari TNI

Danandaya Arya Putra
Dua dari tiga prajurit sekaligus terdakwa pembunuhan dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kacab Bank BUMN dituntut dipecat dari TNI. (Foto: Danandaya Arya Putra)

JAKARTA, iNews.id - Dua dari tiga prajurit sekaligus terdakwa pembunuhan dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN dituntut dipecat dari TNI. Hal ini diketahui dalam sidang tuntutan yang dibacakan Oditur Militer II-07 Jakarta dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5/2026).

Adapun, Oditurat Militer II-07 Jakarta menuntut tiga anggota kopassus dengan pidana penjara yang bervariasi, mulai dari 4 hingga 12 tahun penjara. Tiga anggota Kopassus itu yakni Serka Mochamad Nasir (MH-Terdakwa 1), Kopda Feri Herianto (FH-Terdakwa 2), dan Serka Frengky Yaru (FY-Terdakwa 3) diduga memiliki peran dalam hilangnya nyawa MIP.

Oditurat Militer Jakarta Mayor (Chk) Wasinton Marpaung mengatakan, terdakwa 1 dituntut pidana penjara selama 12 tahun dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Darat.

"Pidana pokok: Penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Darat," kata Marpaung saat membacakan surat tuntutan.

Kemudian, Terdakwa II dalam kasus ini juga dikenai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Darat. Serta dituntut 10 tahun penjara.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
21 hari lalu

Dalang Pembunuhan Kacab Bank Tolak Bersaksi di Pengadilan Militer

Nasional
1 bulan lalu

Sidang Pembunuhan Kacab Bank BUMN Berlanjut, 17 Saksi bakal Dihadirkan

Nasional
1 bulan lalu

Eksepsi 3 Prajurit TNI Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ditolak, Sidang Lanjut Pembuktian

Nasional
1 bulan lalu

Sidang Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Oditur Militer: Eksepsi Terdakwa Mengada-ada

Buletin
1 bulan lalu

Sidang Pembunuhan Kacab Bank BUMN, 3 Oknum TNI Ajukan Eksepsi di Pengadilan Militer

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal