Eks Kabid Pasar Bekasi Ditahan, Diduga Pungli Pengelolaan MCK Bantargebang Rp80 Juta

Tim iNews
Mantan Kabid Pasar Kota Bekasi ditahan Kejari dalam kasus dugaan pungli MCK Pasar Bantargebang senilai Rp80 juta. (Foto: iNews TV/RAHMAT HIDAYAT)

Penyidik turut menyita 69 barang bukti untuk mendukung pembuktian perkara. Barang yang diamankan antara lain dua telepon genggam, satu komputer, serta sejumlah dokumen terkait pengelolaan MCK.

Kejari memastikan penyidikan tidak berhenti pada tersangka JS. Penyidik akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penerimaan maupun penyerahan uang tersebut.

Apabila dalam pengembangan ditemukan pihak lain yang turut menerima uang atau terlibat dalam dugaan tindak pidana, kejaksaan memastikan akan melakukan proses hukum.

JS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Terhadap tersangka dimaksud dikenakan melanggar Pasal 12 huruf E Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Penyidik masih mengembangkan perkara untuk menelusuri aliran uang serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

Komjak Pastikan Awasi Ketat Jaksa yang Tangani Kasus Korupsi Febrie Adriansyah

3 hari lalu

KPK soal Ambil Alih Kasus Korupsi Febrie Adriansyah: Tak Bisa Seperti Pungut Barang di Jalan

4 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi PBG Gowa Berlanjut, Polisi Periksa Eks Pejabat Rujab Bupati

5 hari lalu

Kronologi Nama Gus Miftah Muncul di Sidang Korupsi DJKA, Berawal Kesaksian Terpidana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal