Eks Kabid Pasar Bekasi Ditahan, Diduga Pungli Pengelolaan MCK Bantargebang Rp80 Juta

Tim iNews
Mantan Kabid Pasar Kota Bekasi ditahan Kejari dalam kasus dugaan pungli MCK Pasar Bantargebang senilai Rp80 juta. (Foto: iNews TV/RAHMAT HIDAYAT)

BEKASI, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan mantan Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi berinisial JS sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan fasilitas MCK Pasar Bantargebang. Tersangka diduga meminta uang Rp80 juta sebagai syarat alih nama pengelolaan.

Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bekasi pada Rabu (15/7/2026). Seusai menjalani pemeriksaan, JS langsung digiring menuju mobil tahanan.

Dengan pengawalan petugas kejaksaan, tersangka kemudian dibawa ke Lapas Bulak Kapal, Bekasi Timur, untuk menjalani masa penahanan selama proses penyidikan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi Ryan Anugrah mengatakan, penahanan dilakukan berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang.

"Jadi pada hari ini Rabu 15 Juli 2026 Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bekasi telah melakukan penahanan terhadap mantan Kabid Pasar inisial JAS berkaitan dengan penyidikan yang dimaksud," kata Ryan, Kamis (16/7/2026).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

Komjak Pastikan Awasi Ketat Jaksa yang Tangani Kasus Korupsi Febrie Adriansyah

3 hari lalu

KPK soal Ambil Alih Kasus Korupsi Febrie Adriansyah: Tak Bisa Seperti Pungut Barang di Jalan

3 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi PBG Gowa Berlanjut, Polisi Periksa Eks Pejabat Rujab Bupati

5 hari lalu

Kronologi Nama Gus Miftah Muncul di Sidang Korupsi DJKA, Berawal Kesaksian Terpidana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal