Eks Kabid Pasar Bekasi Ditahan, Diduga Pungli Pengelolaan MCK Bantargebang Rp80 Juta
Berdasarkan hasil penyidikan, JS diduga meminta uang kepada pengelola MCK berinisial H. Uang tersebut disebut sebagai syarat untuk proses alih nama pengelolaan fasilitas MCK Pasar Bantargebang.
"Berdasarkan bukti yang diperoleh oleh penyidik jadi didapatkan alat bukti bahwa telah ada permintaan uang sejumlah total Rp80 juta kepada seseorang inisial H dalam rangka alih nama pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang," katanya.
Uang senilai Rp80 juta itu diduga diserahkan dalam tiga tahap. Dua pembayaran dilakukan melalui transfer bank, sedangkan satu pembayaran lainnya diberikan secara tunai.
Kejari Kota Bekasi telah memeriksa 22 saksi dalam penanganan perkara tersebut. Mereka berasal dari unsur dinas, pengelola pasar, pihak swasta, serta pihak lain yang berkaitan dengan pengelolaan MCK.
"Dalam perkara ini penyidik tindak pidana khusus telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi yang terdiri dari unsur dinas, kemudian pengelola pasar, pihak swasta dan pihak yang terkait lainnya dalam pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang," ucapnya.