Di dalam kitab ar Raudlah dan kitab asalnya, imam an Nawawi tidak mengunggulkan salah satu dari dua pendapat ini.
Tidak boleh menjual, maksudnya bagi orang yang melaksanakan kurban diharamkan untuk menjual bagian dari binatang kurbannya, maksudnya dari daging, bulu atau kulitnya.
Begitu juga haram menjadikan bagian dari binatang kurban sebagai ongkos untuk jagal, walaupun berupa binatang kurban yang sunnah.
Wajib memberi makan bagian dari binatang kurban yang sunnah kepada kaum fakir dan kaum miskin.
Yang paling utama adalah menyedekahkan semuanya kecuali satu atau beberapa cuil daging yang dimakan oleh orang yang melakukan kurban untuk mengharapkan berkah. Karena sesungguhnya hal itu disunnahkan baginya.
Ketika ia memakan sebagian dan menyedekahkan yang lainnya, maka ia telah mendapatkan pahala berkurban semuanya dan pahala sedekah sebagiannya saja.
Demikian, isi dan terjemahan Kitab Fathul Qorib. Ini adalah salah satu kitab yang menjelaskan qurban. Selain itu, kitab ini juga menjelaskan banyak sekali tentang ketentuan-ketentuan syariat yang lain. Wallahualam bisawab.