Dalil Qurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Apakah Boleh?
JAKARTA, iNews.id - Adakah dalil qurban untuk orangyang sudah meninggal? Sebelum mengetahui jawabannya lebih jauh, tidak ada salahnya jika mengulas sedikit mengenai ibadah qurban.
Hari Raya Idul Adha 2023 tidak lama lagi akan segera tiba. Umat muslim di seluruh dunia akan merayakan hari besar itu pada 10 Dzulhijjah 1443 yang jatuh pada 28 atau 29 Juni 2023.
Salah satu amalan paling dianjurkan pada Hari Raya Idul Adha adalah berqurban. Menyembelih hewan qurban dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah hingga hari tasyrik atau 3 hari setelah Idul Adha.
Anjuran untuk berkurban termaktub dalam Al Quran. Allah SWT berfirman:
وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَۙ
Artinya: "Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah). (QS. Al Hajj: 34)