Terjemahan:
(Fasal) menjelaskan hukum-hukum qurban.
Al udhiyah, dengan membaca dhammah huruf hamzahnya menurut pendapat yang paling masyhur, yaitu nama binatang ternak yang disembelih pada hari Raya Qurban dan hari At Tasyriq karena untuk mendekatkan diri pada Allah Swt.
Al udhiyah hukumnya adalah sunnah kifayah muakkad.
Sehingga, ketika salah satu dari penghuni suatu rumah telah adalah yang melaksanakannya, maka sudah mencukupi dari semuanya.
Al udhiyah tidak bisa wajib kecuali dengan nadzar.
Yang bisa mencukupi di dalam Al udhiyah adalah kambing domba yang berusia satu tahun dan menginjak dua tahun.
Dan kambing kacang yang berusia dua tahun dan menginjak tiga tahun.
Dan onta ats tsaniyah yang berusia lima tahun dan memasuki usia enam tahun.
Dan sapi ats tsaniyah yang berusia dua tahun dan memasuki usia tiga tahun.
Satu ekor unta cukup digunakan kurban untuk tujuh orang yang bersama-sama melakukan kurban dengan satu unta.
Begitu juga satu ekor sapi cukup digunakan kurban untuk tujuh orang.
Satu ekor kambing hanya cukup digunakan kurban untuk satu orang. Dan satu ekor kambing lebih afdhal daripada bersama-sama dengan orang lain melakukan kurban dengan unta.