Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Siapa yang Berhak Menerima Daging Qurban? Begini kata MUI
Advertisement . Scroll to see content

Kitab yang Menjelaskan Tentang Qurban, Isi dan Terjemahan Kitab Kuning Fathul Qorib Bab Qurban

Rabu, 06 Juli 2022 - 17:32:00 WIB
Kitab yang Menjelaskan Tentang Qurban, Isi dan Terjemahan Kitab Kuning Fathul Qorib Bab Qurban
Kitab yang menjelaskan tentang qurban (Foto: Elements Envato)
Advertisement . Scroll to see content

Memakan Daging Kurban

Orang yang melaksanakan kurban tidak diperkenankan memakan apapun dari kurban yang dinadzari. Bahkan bagi dia wajib menyedekahkan semua dagingnya.

Kemudian, seandainya ia menunda untuk mensedekahkannya hingga rusak, maka wajib baginya untuk mengganti.

Ia diperkenankan memakan sepertiga dari binatang kurban yang sunnah menurut pendapat al Jadid.

Sedangkan untuk dua sepertiganya, maka ada yang mengatakan harus disedekahkan, dan ini diunggulkan oleh imam an Nawawi di dalam kitab Tashih at Tanbih.

Dan ada yang mengatakan, bahwa ia menghadiahkan sepertiga dari dagingnya kepada kaum muslimin yang kaya dan mensedekahkan sepertiganya kepada kaum faqir.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut