Untuk diketahui, Prabowo resmi menghapus utang macet di masa lalu UMKM, petani dan nelayan di Indonesia melalui PP Nomor 47 Tahun 2024. Prabowo menyebut keputusan itu dia ambil usai mendengar banyak aspirasi dari kelompok tani hingga UMKM.
Diharapkan, kebijakan itu dapat membantu masyarakat, khususnya produsen yang bekerja di bidang pertanian UMKM dan nelayan yang merupakan produsen pangan.