Saatnya Reformasi Kelembagaan BGN dan Tata Kelola MBG
Prof. Didik J. Rachbini, Ph.D.
Ekonom Senior Indef
Rektor Universitas Paramadina
ADA masalah besar di Badan Gizi Nasional (BGN) setelah terungkap berbagai moral hazard dan korupsi di lembaga ini. Presiden Prabowo Subianto melakukan pembersihan secara tegas terhadap penyimpangan-penyimpangan yang terjadi di BGN. Ini patut dihargai sehingga program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang selama ini banyak menuai kritik, dapat menjadi jauh lebih baik ke depan. Seperti pengakuannya sendiri, Presiden mendengar kritik dan menerima laporan adanya penyimpangan di BGN, sehingga tindakan hukum segera dilakukan dengan menangkap langsung kepala BGN.
Banyak kritik yang selama ini disampaikan kepada pemerintah kini sudah dijawab secara langsung, yakni dengan penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan korupsi dan penyimpangan. Namun langkah ini belum cukup sehingga harus dilanjutkan dengan reformasi kelembagaan dan tata kelolanya.
Tujuan MBG saya pandang sangat mulia. Kritik masyarakat tidak terletak pada tujuannya, melainkan pada desain kelembagaan, tata kelola, pengadaan, pengawasan, dan kapasitas implementasi. Dalam ilmu kebijakan publik, program yang sangat besar, menyentuh jutaan penerima manfaat, dan melibatkan rantai pasok pangan yang kompleks memang rentan mengalami masalah tata kelola (governance failure). Karena itu, reformasi kelembagaan BGN dan tata kelola MBG menjadi suatu keharusan.
Sekarang saatnya mengambil momentum ini sebagai peluang emas untuk melakukan reformasi kelembagaan BGN dan tata kelola MBG agar menjadi jauh lebih baik ke depan. Reformasi harus dilakukan dengan memisahkan fungsi regulator dan operator. Kita harus membangun model kelembagaan yang lebih kuat dan lebih baik, di mana BGN berperan sebagai regulator, bukan operator utama. BGN fokus pada standar gizi, standar operasional, sistem data nasional, dan evaluasi. Sedangkan operasional dilakukan oleh pemerintah daerah, sekolah, koperasi, dan UMKM pangan lokal. BGN ke depan hadir sebagai negara yang mengarahkan, bukan mengerjakan semuanya.
Meskipun kelembagaan dan tata kelolanya direformasi, sistem pengawasan tetap harus dibangun. Karena magnitudo program ini sangat besar dan luas, maka perlu dibentuk dewan atau komite independen, apa pun namanya. Anggota dewan pengawas ini dapat mewakili berbagai elemen, seperti ahli gizi, akademisi, BPKP, masyarakat sipil, dan organisasi profesi. Fungsinya jelas, yakni melakukan audit kualitas, audit anggaran, dan audit kepatuhan. Model seperti ini cocok diterapkan dalam program sosial berskala besar.