Prabowo Hapus Piutang Macet Nelayan, Menteri Kelautan dan Perikanan Siapkan Aturan Turunan

Tangguh Yudha
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono akan menyiapkan kebijakan turunan guna mengatur syarat serta mekanisme penghapusan piutang macet nelayan. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Presiden (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM dalam Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan dan Kelautan, serta UMKM. Aturan ini akan menghapus utang para pelaku pertanian termasuk nelayan.

Terkait hal tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut akan segera mengkaji lebih detail terkait PP tersebut dan akan menindaklanjutinya. Pihaknya juga akan menyiapkan kebijakan turunan untuk mengatur syarat serta mekanisme penghapusan piutang macet.

Trenggono menjelaskan, syarat dan mekanisme penghapusan utang para nelayan bisa saja dibuatkan dalam regulasi Peraturan Menteri. 

Terkait jumlah petani yang berutang, pihaknya masih melakukan penghitungan dan berjanji hitungan dan mekanismenya dapat segera diselesaikan dalam waktu dekat.

"Langkah Presiden Prabowo jelas sekali, pembelaan kepada masyarakat kecil. Kami akan mempelajari secara detail mekanisme penghapusan utang ini dan segera tancap gas melakukan tindak lanjutnya. Segera kita hitung dan siapkan aturannya secara detail,” ujar Trenggono dalam keterangannya dikutip, Kamis (7/11/2024).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Soal Pajak, Pemerintah Tegaskan Tarif PPh UMKM Tidak Berubah

57 tahun lalu

Saatnya Reformasi Kelembagaan BGN dan Tata Kelola MBG

57 tahun lalu

Pajak UMKM Diperketat, Berikut Ketentuan Tarif PPh Final untuk CV, PT dan Firma 

57 tahun lalu

PP 20/2026 Resmi Berlaku, Skema Pajak UMKM Diperketat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal