Soal Pajak, Pemerintah Tegaskan Tarif PPh UMKM Tidak Berubah
JAKARTA, iNews.id – Pemerintah melalui Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi UMKM tetap sebesar 0,5 persen. Ini menjadikan tidak mengalami kenaikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang diundangkan pada 22 April 2026 sebagai penyempurnaan atas PP Nomor 55 Tahun 2022.
Menteri Maman menekankan, tidak ada perubahan kebijakan yang membebani pelaku UMKM dalam aturan terbaru tersebut. Pemerintah justru memperkuat kepastian insentif pajak bagi sektor usaha kecil dan mikro.
“Bagi UMKM, tidak ada perubahan ataupun kenaikan pajak. Insentif pajak untuk UMKM tetap sebesar 0,5 persen. Yang membedakan, jika sebelumnya ada batasan waktu pemanfaatan fasilitas tersebut, kini tidak lagi dibatasi,” kata Menteri Maman dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (3/6).
Dalam PP Nomor 20 Tahun 2026, fasilitas PPh Final 0,5 persen diberikan kepada Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi, Perseroan Terbatas (PT) Perorangan, dan koperasi yang berusia paling lama empat tahun pajak dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.
Sebelumnya, pada PP Nomor 55 Tahun 2022, fasilitas tersebut juga dapat dimanfaatkan oleh CV, firma, PT non-perorangan, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Namun, pemerintah menemukan adanya penyalahgunaan skema fasilitas tersebut di lapangan.