Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim PN Cilacap Dipecat, Diduga Terima Suap Rp15 Juta dari Advokat
Advertisement . Scroll to see content

Dituntut 7 Tahun Penjara Atas Perkara Suap, Dzulmi Eldin Ajukan Pleidoi 

Kamis, 14 Mei 2020 - 18:30:00 WIB
Dituntut 7 Tahun Penjara Atas Perkara Suap, Dzulmi Eldin Ajukan Pleidoi 
Suasana sidang perkara suap dengan terdakwa Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin yang digelar secara virtual, Kamis (14/5/2020). (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, ada nama M. Sofyan, Hannalore Simanjuntak, Renward Parapat, Khairunnisa Mozasa, Rusdi Sinuraya, Suryadi Panjaitan, Zulkarnain, Hasan Basri, Khairul Syahnan, dan Ikhsar Risyad Marbun.

"Uang tersebut diberikan kepada Dzulmi melalui Samsul Fitri dengan maksud agar Dzulmi selaku Wali Kota Medan mempertahankan Isa Ansyari dan Kepala OPD atau Pejabat Eselon II lainnya tersebut dalam jabatannya masing-masing di Pemko Medan dengan menerima imbalan uang yang tidak sah untuk kepentingan terdakwa," ucap Jaksa.

Atas perbuatannya, Dzulmi dituntut bersalah dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang kemudian diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut