Dituntut 7 Tahun Penjara Atas Perkara Suap, Dzulmi Eldin Ajukan Pleidoi
Sementara, hal yang meringankan tuntutan Dzulmi ada dua. Pertama, yaitu terdakwa dinilai sopan ketika dalam persidangan, dan yang kedua terdakwa belum pernah dihukum.
Mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa KPK, terdakwa Dzulmi Eldin dan penasihat hukumnya langsung memutuskan untuk mengajukan pleidoi (pembelaan). Sidang akan kembali digelar pekan dengan dengan agenda pleidoi.
"Saya dengarkan tadi nota penuntuannya, unsur terpenting menerima hadiah itu kami rasa faktanya lemah. Selain itu bukti surat tidak ada dalam persidangan ini, malah yang terbukti terdakwa tidak tahu Syamsul meminta uang," kata penasihat hukum terdakwa, Nizamuddin.
Dalam perkara ini, Jaksa meyakini Dzulmi selaku Wali Kota Medan periode 2016 hingga 2021 bersama-sama dengan Kasubbag Protokoler Pemko Medan Samsul Fitri telah menerima uang sejumlah Rp2.155.000.000,00 atau setara sejumlah tersebut. Uang itu diterima dari beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau pejabat Eselon II Pemko Medan.
Nama-nama pejabat tersebut, antara lain, yaitu Isa Ansyari, Benny Iskandar, Suherman, Iswar S, Abdul Johan, Edwin Effendi, Emilia Lubis, Edliaty, Muhammad Husni, Agus Suriyono, Qomarul Fattah, Usma Polita Nasution, Dammikrot dan S Armansyah Lubis Alias Bob.