Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
MEDAN, iNews.id - Mantan Camat Medan Polonia, Irfan Asardi Siregar, dituntut hukuman 2 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi anggaran bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar untuk operasional pengangkut sampah dan mobil patroli tahun anggaran 2024.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita Rismayadi Purba dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (25/5/2026).
Selain Irfan, dua terdakwa lain yang turut dituntut yakni mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Kecamatan Medan Polonia, Khairul Arminsyah Lubis serta mantan tenaga honorer kantor camat, Ita Ratna Dewi.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa masing-masing selama dua tahun,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim dikutip dari iNews Medan, Selasa (26/5/2026).
Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dituntut masing-masing membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan hukuman kurungan selama satu bulan.