Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Periksa 2 ASN Kemenhub terkait Kasus Korupsi DJKA
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:49:00 WIB
Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
Mantan Camat Medan Polonia bersama dua terdakwa lain menjalani sidang kasus dugaan korupsi anggaran BBM subsidi di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Mantan Camat Medan Polonia, Irfan Asardi Siregar, dituntut hukuman 2 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi anggaran bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar untuk operasional pengangkut sampah dan mobil patroli tahun anggaran 2024.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita Rismayadi Purba dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (25/5/2026).

Selain Irfan, dua terdakwa lain yang turut dituntut yakni mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Kecamatan Medan Polonia, Khairul Arminsyah Lubis serta mantan tenaga honorer kantor camat, Ita Ratna Dewi.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa masing-masing selama dua tahun,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim dikutip dari iNews Medan, Selasa (26/5/2026).

Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dituntut masing-masing membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan hukuman kurungan selama satu bulan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut