Hakim PN Cilacap Dipecat, Diduga Terima Suap Rp15 Juta dari Advokat
JAKARTA, iNews.id - HakimPengadilan Negeri Cilacap dipecat tetap oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) setelah diduga menerima suap dalam jabatannya. Hakim berinisial IWS tersebut resmi diberhentikan pada Selasa (9/6/2026).
IWS sebelumnya bertugas sebagai hakim di PN Cilacap. Dia diduga menerima uang Rp15 juta dari advokat terkait perkara yang sedang ditanganinya.
Ketua Sidang MKH, Hakim Agung Hamdi mengatakan, sanksi terhadap IWS berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Putusan itu lebih ringan dibandingkan rekomendasi Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).
Bawas MA sebelumnya merekomendasikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat. Namun, sidang MKH memutuskan IWS tetap mendapatkan hak pensiun meski diberhentikan.
Hamdi membacakan putusan sanksi terhadap IWS dalam sidang MKH. Dia menyatakan, IWS dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun.