Dituntut 7 Tahun Penjara Atas Perkara Suap, Dzulmi Eldin Ajukan Pleidoi
MEDAN, iNews.id - Sidang perkara dugaan suap dengan terdakwa Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin kembali bergulir secara virtual di Ruang Cakra II, Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (14/5/2020). Agenda persidangan yakni pembacaan tuntutan dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam kasus dugaan suap dan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan tahun 2019, jaksa KPK menuntut terdakwa dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
"Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Dzulmi Eldin S terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Jaksa Siswhandhono, Kamis (14/5/2020).
Selain itu Jaksa KPK juga menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak terdakwa untuk menduduki jabatan publik. Pencabutan hak politik itu disebutkan jaksa selama lima tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa tahanan.
Jaksa Siswhandhono menyebutkan, ada tiga hal yang memberatkan Dzulmi. Pertama, perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya melakukan upaya pemberantasan korupsi. Kedua, Dzulmi dinilai tidak mengakui perbuatannya, serta Dzulmi pun telah menikmati hasil dari kejahatannya.