Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, 3 Tersangka Ditahan KPK

Selasa, 02 Juni 2026 - 19:50:00 WIB
Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, 3 Tersangka Ditahan KPK
KPK menahan tiga tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan. (Foto: Danandaya Arya Putra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tiga tersangka korupsi proyek pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (2/6/2026) malam. 

Ketiga tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan 2017 berinisial SKM, Direktur PT Agung Pradana Putra berinisial ABD, General Manager Divisi Regional 3 2015- 2019 HDH.

Pantauan iNews.id, ketiga tersangka keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 18.11 WIB. Tampak para tersangka langsung digiring ke mobil tahanan KPK.

Saat berjalan ke mobil tahanan, salah satu tersangka sempat memberikan keterangan kepada awak media. Dia menyatakan proyek tersebut tidak menimbulkan kerugian negara sesuai audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

"Saya sampaikan fakta ya bahwa proyek sudah diperiksa oleh BPK dua kali dan tidak ada kerugian negara. Jadi ini kita heran tiba-tiba ada kerugian negara," kata tersangka.

KPK mengatakan terdapat satu orang tersangka lain yakni Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan 2017-2019 berinisial MYM. Namun yang bersangkutan belum ditahan lantaran tak memenuhi panggilan KPK hari ini.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut