Edarkan 15 Kg Sabu, 4 Kurir dan Bandar Narkoba Divonis 13 Tahun Penjara
Atas vonis majelis hakim tersebut keempat terdakwa memilih pikir-pikir untuk upaya banding.
Untuk diketahui, keempat terdakwa ditangkap di Perumahan Grand City Talang Kelapa, Kota Palembang oleh tim Bareskrim Polri pada September 2019
Kasus bermula saat terdakwa Syahbudin menawarkan kerjaan kurir narkotika kepada terdakwa Adityawarman dan Junaidi dengan janji upah Rp2,5 juta perkilogram.
Untuk meloloskan 15 kilogram sabu-sabu dari Malaysia yang dibawa terdakwa Ahmad Chandra, para terdakwa berbagi peran.
Aditya saat itu bertugas membawa mobil Xenia merah yang berisi sabu menuju rumah kontrakan Syahbudin di Perumahan Grand City. Sesampainya di lokasi, Syahbudin menyusul Aditya dengan angkutan daring berniat mengecek bungkusan narkoba yang dibawa Aditya.