Edarkan 15 Kg Sabu, 4 Kurir dan Bandar Narkoba Divonis 13 Tahun Penjara
PALEMBANG, iNews.id - Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang memvonis 13 tahun penjara terhadap empat terdakwa kasus narkoba. Empat terdakwa terdiri dari tiga kurir narkoba yakni, Adityawarman, Junaidi dan Chandra serta satu bandar bernama Syahbudin.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Touch Simanjutak di hadapan empat terdakwa yang mengedarkan narkoba seberat 15 kilogram.
"Mengadili dan memutuskan terhadap para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana masing selama 13 tahun penjara," kata Hakim Touch Simanjutak, Rabu (11/3/2020).
Touch menambahkan, selain pidana kurungan, ketiga terdakwa yang merupakan kurir dikenakan denda sebanyak Rp2 miliar subsider 6 bulan. Kemudian bandarnya didenda Rp2 miliar subsider 4 bulan.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Palembang, Indah Kumala Sari yang menuntut keempatnya dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp2 Miliar.