Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita
Advertisement . Scroll to see content

Edarkan 15 Kg Sabu, 4 Kurir dan Bandar Narkoba Divonis 13 Tahun Penjara

Rabu, 11 Maret 2020 - 15:12:00 WIB
Edarkan 15 Kg Sabu, 4 Kurir dan Bandar Narkoba Divonis 13 Tahun Penjara
Empat terdakwa kurir dan bandar sabu divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang memvonis 13 tahun penjara terhadap empat terdakwa kasus narkoba. Empat terdakwa terdiri dari tiga kurir narkoba yakni, Adityawarman, Junaidi dan Chandra serta satu bandar bernama Syahbudin.

Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Touch Simanjutak di hadapan empat terdakwa yang mengedarkan narkoba seberat 15 kilogram.

"Mengadili dan memutuskan terhadap para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana masing selama 13 tahun penjara," kata Hakim Touch Simanjutak, Rabu (11/3/2020).

Touch menambahkan, selain pidana kurungan, ketiga terdakwa yang merupakan kurir dikenakan denda sebanyak Rp2 miliar subsider 6 bulan. Kemudian bandarnya didenda Rp2 miliar subsider 4 bulan.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Palembang, Indah Kumala Sari yang menuntut keempatnya dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp2 Miliar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut