Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polres Belawan Ungkap 320 Kasus Kriminal selama 4 Bulan, dari Narkoba hingga Kejahatan Jalanan
Advertisement . Scroll to see content

Sulut Kini Punya Rumah Restorative Justice, Diberi Nama Wale Baku Bae

Selasa, 20 Juni 2023 - 20:40:00 WIB
Sulut Kini Punya Rumah Restorative Justice, Diberi Nama Wale Baku Bae
Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto dan jajaran saat meresmikan rumah restorative justice yang dinamakan Wale Baku Bae. (Humas Polda Sulut)
Advertisement . Scroll to see content

Menurutnya, tidak semua permasalahan hukum bisa diselesaikan melalui restorative justice. Ada batasannya dan semua ada ketentuannya. Pedoman yakni peraturan kepolisian, masalah-masalah yang ancaman hukumannya yang paling tidak di bawah 3 tahun.

"Kemudian tidak menimbulkan permasalahan yang bersifat konflik sosial apalagi perpecahan persatuan, kemudian masalah-masalah yang bersifat SARA, itu semua ada ketentuannya dan batasannya,” ujar Kapolda.

Dia mengungkapkan, para anggotanya juga sudah dilatih tentang bagaimana penerapan restorative justice dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Contoh permasalahan yang paling berat, pembunuhan. Itu tidak bisa diselesaikan melalui restorative justice.

Menurutnya, hanya  permasalahan-permasalahan umum saja untuk restorative justice, seperti konflik antartetangga, antarkeluarga dan lain-lain.

"Permasalahan yang didasari faktor emosi. Mereka lapor, dari situ kemudian penyidik melakukan telaah masalah ini masih bisa dilakukan penyelesaian atau pemulihan secara nonjustitia. Kemudian dipanggil para pihak dan mereka tidak keberatan,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut