Sulut Kini Punya Rumah Restorative Justice, Diberi Nama Wale Baku Bae
Menurutnya, tidak semua permasalahan hukum bisa diselesaikan melalui restorative justice. Ada batasannya dan semua ada ketentuannya. Pedoman yakni peraturan kepolisian, masalah-masalah yang ancaman hukumannya yang paling tidak di bawah 3 tahun.
"Kemudian tidak menimbulkan permasalahan yang bersifat konflik sosial apalagi perpecahan persatuan, kemudian masalah-masalah yang bersifat SARA, itu semua ada ketentuannya dan batasannya,” ujar Kapolda.
Dia mengungkapkan, para anggotanya juga sudah dilatih tentang bagaimana penerapan restorative justice dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Contoh permasalahan yang paling berat, pembunuhan. Itu tidak bisa diselesaikan melalui restorative justice.
Menurutnya, hanya permasalahan-permasalahan umum saja untuk restorative justice, seperti konflik antartetangga, antarkeluarga dan lain-lain.
"Permasalahan yang didasari faktor emosi. Mereka lapor, dari situ kemudian penyidik melakukan telaah masalah ini masih bisa dilakukan penyelesaian atau pemulihan secara nonjustitia. Kemudian dipanggil para pihak dan mereka tidak keberatan,” katanya.