Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mafia Tanah di Cianjur Dibongkar Polisi, 1 Tersangka Pemalsuan Dokumen Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Mafia Pupuk Rugikan Negara Rp4,3 Miliar Dibongkar Polisi, 3 Tersangka Ditangkap

Kamis, 05 Februari 2026 - 01:30:00 WIB
Mafia Pupuk Rugikan Negara Rp4,3 Miliar Dibongkar Polisi, 3 Tersangka Ditangkap
Polda Jateng menunjukkan barang bukti dalam kasus penyelewengan pupuk bersubsidi di Jateng saat konferensi pers di Semarang. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - Polda Jawa Tengah mengungkap kasus penyelewengan pupuk bersubsidi yang merugikan negara hingga Rp4,3 miliar. Dalam perkara ini, tiga orang ditetapkan tersangka serta disita ratusan sak pupuk bersubsidi yang diselewengkan dari jalur distribusi resmi.

Pengungkapan kasus mafia pupuk ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dalam konferensi pers di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (4/2/2026) siang.

Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan, tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RKM, WKD, dan JJ. Ketiganya memiliki peran berbeda, mulai dari penyedia modal hingga pengepul yang menjual kembali pupuk ke luar wilayah distribusi resmi.

“Para pelaku menggunakan modus mendanai petani untuk menebus pupuk subsidi dari alokasi kelompok tani. Setelah didapatkan, pupuk tersebut dikumpulkan dan dijual kembali ke daerah lain dengan harga di atas ketentuan pemerintah,” ujarnya, Rabu (4/2/2026).

Setelah pupuk ditebus oleh petani, para pelaku kemudian menguasai pupuk tersebut dan mengedarkannya kembali. Praktik ini memberikan keuntungan bagi pelaku, namun berdampak besar terhadap kelangkaan pupuk bersubsidi di sejumlah wilayah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut