Hasil patroli keamanan, anggota Pos Bupul 12 memeriksa 12 pelintas batas resmi dan illegal. Dalam pemeriksaan ditemukan 42 bungkus kecil (300 gram) narkoba jenis ganja, gelembung ikan kakap putih 1,5 kg, 3 butir obat berbentuk pil, 1 buah HP, 11 lembar uang Kina (PNG) dari salah satu tas pelintas batas.
“Pemilik barang ini berinisial WSN (34), warga Kampung Bupul, Distrik Elikobel. Kami masih memeriksanya lebih lanjut untuk kepentingan penyelidikan,” katanya.
Pengakuannya, WSN membeli barang haram tersebut dari Kampung Boset (PNG) dan akan dijual kembali di Merauke.
“Kejadian ini sudah kami laporkan kepada komando atas dan berkoordinasi dengan Polsek Muting untuk diserahkan dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutur alumni Akmil 2003.
Editor: Donald Karouw