Polda Papua Musnahkan Ganja 6,3 Kg, Rencana Dikirim ke Merauke hingga Ambon
JAYAPURA, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua memusnahkan 6,3 kilogram narkotika jenis ganja hasil pengungkapan kasus sepanjang Februari 2026. Pemusnahan dilakukan di Kantor Lama Ditresnarkoba Polda Papua, Dok V Kota Jayapura, Selasa (3/3/2026).
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut turut disaksikan oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua sebagai bagian dari prosedur hukum.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Papua Sugiyoto mengatakan, ganja yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus dalam periode 4 hingga 24 Februari 2026.
“Ganja seberat 6,3 kilogram itu diamankan dari 10 orang tersangka, yang terdiri dari sembilan pria dan satu wanita,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut menunjukkan tingginya intensitas peredaran narkotika di wilayah Papua sehingga membutuhkan kewaspadaan dari berbagai pihak.