MERAUKE, iNews.id – Seorang pelintas batas ditangkap anggota Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Republik Indonesia-Papua Nugini (Satgas Pamtas RI-PNG) karena kedapatan membawa narkoba jenis ganja. Pelaku diamankan saat prajurit Yonif Mekanis Raider 411/Pandawa Kostrad berpatroli di jalur ‘tikus’.
Dansatgas Pamtas RI-PNG Yonif Mekanis Raider 411/Pandawa Kostrad Mayor Inf Rizky Aditya mengatakan, penangkapan ini terjadi di Distrik Elikobel, Merauke, Papua, Rabu (20/11/2019). Di mana dalam kegiatan patroli ini diikuti enam anggota Pos Bupul 12 dan dipimpin Komandan Pos Letda Inf Henri Mahendra Putra.
“Patroli ini terfokus pada jalur-jalur tikus yang dilewati pelintas batas dari kedua negara, baik Indonesia dan Papua Nugini di Kampung Baidub, Distrik Ulilin,” ujarnya, Jumat (22/11/2019).
Dia menuturkan, kegiatan patroli merupakan perintah langsung komando atas, dalam hal ini Kolakops Korem 174/ATW untuk menciptakan stabilitas keamanan. Khususnya di wilayah perbatasan dengan mencegah keluar masuk pelintas batas tanpa dokumen, serta peredaran barang terlarang dan ilegal lainnya.
“Perintah ini ditindaklanjuti dengan memerintahkan seluruh pos-pos jajaran Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 411/Pandawa untuk menggiatkan kegiatan patroli di wilayah sekitar pos dan jalur yang dicurigai menjadi jalan masuknya pelintas batas illegal,” kata Rizky.