Sidang Korupsi, KPK Dakwa Mantan Bupati Buru Selatan Terima Suap Rp23,6 Miliar
Selain suap, Tagop juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp23.279.750.000 (Rp23,2 miliar) yang diduga terkait sejumlah proyek di Buru Selatan. Tagop didakwa menerima gratifikasi bersama-sama dengan sopir pribadi sekaligus orang kepercayaannya, Johny Rynhard Kasman.
"Terdakwa baik secara langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya sejumlah Rp23.279.750.000 yang berhubungan dengan jabatannya," ucap jaksa.
Selain itu, Jaksa menyebut uang gratifikasi sebesar Rp23,2 miliar yang diterima Tagop Sudarsono Soulisa berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para kontraktor di Kabupaten Buru Selatan.
Di mana, uang sejumlah Rp9,18 miliar diterima langsung Tagop, dengan rincian berasal dari Kepala Dinas Kesehatan Buru Selatan Ibrahim Banda Rp2,8 miliar. Uang ini diterimanya secara bertahap sejak 2012 hingga 2021.
Kemudian, Tagop menerima uang sejumlah Rp3,8 miliar dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Buru Selatan. Uang itu berasal dari 37 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sekira Rp5 sampai Rp10 juta setiap tahunnya sejak 2011 hingga 2021 serta enam camat sejumlah Rp2,5 juta.