Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Motif Bupati Muara Enim Edison Suap BPK Rp1,6 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Korupsi, KPK Dakwa Mantan Bupati Buru Selatan Terima Suap Rp23,6 Miliar

Jumat, 17 Juni 2022 - 12:12:00 WIB
Sidang Korupsi, KPK Dakwa Mantan Bupati Buru Selatan Terima Suap Rp23,6 Miliar
Mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) didakwa telah menerima suap dan gratifikasi Rp23,6 miliar. (Foto : Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Selanjutnya, Tagop juga disebut menerima uang secara langsung dari para kontraktor yakni, Direktur Utama PT Gemilang Multi Wahana, Benny Tanihattu Rp1,98 miliar; Direktur Utama PT Beringin Dua, Andrias Intan alias Kim Fui Rp400 juta; Komisaris PT Tunas Harapan Maluku, Venska Yauwalata Rp50 juta.

Lantas, Direktur PT Waesama Timur Abdullah Alkatiri Rp40 juta serta Direktur Dinamika Maluku Rudy Tandean Rp75 juta melalui transfer.

Di sisi lain, Tagop juga menerima uang sebesar Rp14 miliar melalui Johny Rynhard Kasman. Uang itu berasal dari Direktur Utama PT Vidi Citra Kencana, Ivana Kwelju sebesar Rp3,9 miliar, Dirut PT Beringin Dua Andrias Intan alias Kim Fui Rp9,7 miliar.

Kemudian, Direktur Dinamika Maluku Rudy Tandean Rp300 juta, Direktur PT Waesama Timur Abdullah Alkatiri Rp30 juta serta Komisaris PT Tunas Harapan Maluku Venska Yauwalata sebesar Rp82,3 juta.

"Bahwa penerimaan uang yang seluruhnya sejumlah Rp23.279.750.000 selanjutnya digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa," kata Jaksa.

Atas perbuatannya, Tagop didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut