Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, 3 Tersangka Ditahan KPK
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Korupsi, KPK Dakwa Mantan Bupati Buru Selatan Terima Suap Rp23,6 Miliar

Jumat, 17 Juni 2022 - 12:12:00 WIB
Sidang Korupsi, KPK Dakwa Mantan Bupati Buru Selatan Terima Suap Rp23,6 Miliar
Mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) didakwa telah menerima suap dan gratifikasi Rp23,6 miliar. (Foto : Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) didakwa telah menerima suap dan gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya. Tagop didakwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp23,6 miliar.

erdasarkan surat dakwaan yang disusun tim jaksa KPK, Tagop disebut menerima suap sebesar Rp400 juta bersama-sama dengan orang kepercayaannya, Johny Rynhard Kasman. Uang sebesar Rp400 juta itu berasal dari pengusaha Ivana Kwelju dan Liem Sin Tiong agar perusahaan keduanya dimenangkan dalam lelang proyek di Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku.

"Terdakwa menerima hadiah atau janji yaitu uang seluruhnya berjumlah Rp400 juta dari Ivana Kwelju dan Liem Sin Tiong," tulis surat dakwaan Tagop yang dibacakan tim jaksa KPK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (16/6/2022).

Padahal menurut jaksa, patut diduga uang Rp400 juta tersebut diberikan Ivana dan Liem Sin Tiong kepada Tagop untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya. Dalam hal ini, Ivana dan Liem menyuap Tagop agar perusahaannya mendapat proyek di Buru Selatan.

"Terdakwa selaku Bupati Buru Selatan baik secara langsung maupun tidak langsung mengarahkan perusahaan milik Ivana Kwelju sebagai pemenang pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2015," kata Jaksa.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut