Perjuangan Kiai Amin Wujudkan Kemandirian Ekonomi Para Santri
Selain menghindari terjadinya konflik kepentingan, konsep tersebut dibuat untuk menghilangkan ketergantungan terhadap figur kiai. Sebab, banyak kasus, unit usaha pesantren berhenti gegara kiainya wafat. Sementara penerusnya tidak sefrekwensi.
“Maka kalau saya ingin bergabung, posisinya sebagai investor. Santri dimodali. Nanti bagi hasil, masing-masing 35 persen pengeloa (santri), pondok 30 persen, investor 35 persen,” katanya.
Sistem binis tersebut kata Kiai Amin sudah berjalan cukup lama. Itu sebabnya, saat ada donatur yang ingin menyumbang pesantren, diarahkan untuk menjadi investor, sehingga unit usaha cepat berkembang.
Unit-unit usaha inilah yang dijalankan santri Fathul Ulum sampai sekarang. Karena itu, mereka bisa mendapatkan penghasilan, sehingga tidak lagi bergantung kepada keluarga.
Kendati santri ikut menjalankan usaha, tugas utama sebagai santri (mengaji) tetap bisa dijalankan dengan baik. Pasalnya, sistem pendidikan di Fathul Ulum sudah tertata dengan baik, sehinggi sekolah tidak terbekalai.