Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang 19 Terdakwa Penjual Bayi ke Singapura Diwarnai Protes, Didakwa Pasal Berlapis
Advertisement . Scroll to see content

19 Anggota Sindikat Penjual Bayi ke Singapura Dituntut 5 hingga 10 Tahun Penjara

Selasa, 07 Juli 2026 - 14:27:00 WIB
19 Anggota Sindikat Penjual Bayi ke Singapura Dituntut 5 hingga 10 Tahun Penjara
Sindikat penjual bayi ke Singapura dituntut hukuman 5 hingga 10 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id – Sebanyak 19 terdakwa kasus sindikat perdagangan bayi jaringan internasional ke Singapura menghadapi tuntutan berat. Para terdakwa dituntut hukuman mulai dari 5 hingga 10 tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (7/7/2026).

Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membagi hukuman berdasarkan peran masing-masing terdakwa. Lima aktor utama dalam pusaran bisnis haram ini dituntut hukuman tertinggi, yakni 10 tahun penjara. 

"Menuntut terdakwa Lie Siu Luan dengan hukuman 10 tahun penjara," ujar Jaksa saat membacakan tuntutan di PN Bandung. 

Selain Lie Siu Luan yang disebut-sebut sebagai otak dari perdagangan bayi ini, empat terdakwa utama lainnya yang dituntut 10 tahun penjara adalah Lai Su Ha, Astri Fitrinika, serta duo perekrut sekaligus penjual, Jaka Hamdani dan Elin Marlina. 

Sementara itu, 14 terdakwa lainnya yang berperan sebagai pengasuh dan ibu pengganti (surrogate mother) dituntut hukuman lebih ringan, yakni 5 tahun penjara. 

JPU menyatakan, terdakwa Lie Siu Luan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 455 Ayat 1 KUHP juncto Undang-Undang No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuai Pidana juncto Pasal 20 Huruf C juncto Pasal 126 Ayat 1 KUHP. 

Praktik perdagangan manusia ini tergolong rapi dan memiliki jaringan yang luas. Terdakwa Astri Fitrinika, misalnya, diketahui berperan memikat dan merekrut 34 bayi. Dari puluhan bayi tersebut, empat di antaranya langsung diserahkan kepada sang otak sindikat, Lie Siu Luan. 

Tidak hanya bermain di pasar internasional, sindikat ini juga mengosok pasar domestik. Terdakwa Jaka Hamdani, yang merupakan rekan dari Astri, tercatat telah memperdagangkan sedikitnya 17 bayi di dalam negeri.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut