Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PT Bandung Beri Perhatian Serius terhadap Restitusi Korban Herry Wirawan
Advertisement . Scroll to see content

Pengadilan Tinggi Bandung Segera Gelar Sidang Banding atas Vonis Herry Wirawan

Rabu, 30 Maret 2022 - 14:01:00 WIB
Pengadilan Tinggi Bandung Segera Gelar Sidang Banding atas Vonis Herry Wirawan
Ketua majelis hakim Yohannes Purnomo Suryo membacakan amar putusan dalam sidang vonis Herry Wirawan. (FOTO: ISTIMEWA)
Advertisement . Scroll to see content

Bahkan, denda Rp330 juta yang seharusnya dibebankan kepada Herry justru dialihkan ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA). "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata Yohannes Purnomo Suryo, ketua majelis hakim dalam putusannya. 

Majelis hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Jaksa mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang diberikan majelis hakim terhadap Herry Wirawan. Jaksa meyakini, hukuman mati patut diberikan atas perbuatan Herry memperkosa 13 santriwati. 

Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana mengungkapkan alasan JPU mengajukan banding. Asep mengatakan banding diajukan agar Herry mendapat hukuman mati sesuai tuntutan JPU demi keadilan bagi korban. 

Asep N Mulyana mengatakan, perbuatan yang dilakukan Herry merupakan kejahatan serius dan masuk kategori the most serious crime. Kategori ini juga sempat jadi pertimbangan hakim saat membuat pertimbangan vonis beberapa waktu lalu. 

"Kami tetap menganggap bahwa kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu sebagai kejahatan sangat serius ya, sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah tuntutan pidana mati," kata Kajati Jabar.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut