Pegi Setiawan Bebas, Ini Pertimbangan Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan
BANDUNG, iNews.id - Hakim tunggalPengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan pencabutan status tersangka yang ditetapkan penyidik Polda Jabar kepada Pegi Setiawan. Dengan putusan ini, Pegi Setiawan yang ditahan di Rutan Polda Jabar akan dibebaskan.
Ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam putusannya. Pertama, hakim tidak sependapat dengan dalil dan ahli termohon dalam sidang praperadilan.
"Menimbang hakim tidak sependapat dengan dalil termohon dan ahli dari termohon yang berpendapat untuk penetapan tersangka hanya dengan bukti permulaan dan bukti yang cukup minimal 2 alat bukti serta tidak harus adanya pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu," ujar hakim, Senin (8/7/2024).
Hakim menilai, penetapan tersangka Pegi Setiawan harus diikuti dengan adanya pemeriksaan. Hal itu sebagaimana yang telah diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
"Penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan bukti minimal 2 alat bukti, tetapi juga harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu karena hal tersebut sudah jelas dan tegas termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU XII/2014," katanya.