Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan
Advertisement . Scroll to see content

Pegi Setiawan Bebas, Ini Pertimbangan Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan

Senin, 08 Juli 2024 - 10:44:00 WIB
Pegi Setiawan Bebas, Ini Pertimbangan Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan
Hakim Tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, Senin (8/7/2024). (Foto: MPI/Agung Bakti Sarasa)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu hakim juga tidak menemukan bukti adanya fakta yang menunjukkan Pegi Setiawan merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.

"Menimbang bahwa oleh karena sebagaimana fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun yang menunjukan pemohon dalam penyidikan maka haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," katanya.

Dengan sejumlah pertimbangan tersebut, hakim memutuskan untuk mengabulkan permohononan Pegi Setiawan.

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka alasan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon haruslah dinyatakan beralasan menurut hukum dan patut dikabulkan," ucapnya.

"Menimbang bahwa oleh karena penetapan pemohon sebagai tersangka didasarkan pada penyidikan yang tidak sah, maka seluruh tindakan termohon terhadap pemohon menjadi tidak sah. Dengan demikian petitum dalam permohonan praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ucapnya.

Sebelumnya, Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Putusan ini membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah.

"Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," ucap Eman saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut