Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon akan Dilanjutkan 9 September
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG - Kasus pembunuhan Vina yang menyedot perhatian publik memasuki babak baru. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Putusan ini membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah.

Hal tersebut disampaikan Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam amar putusan praperadilan yang dilayangkan pemohon dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam. "Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," ucap Eman saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Putusan hakim terkait praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan berdasarkan beberapa pertimbangan. Salah satunya hakim menilai dua alat bukti untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka belumlah cukup karena yang bersangkutan tidak dimintai klarifikasi atau keterangan.

Video Editor: Ifaldi Musyadat 

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut