Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Soal Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana, TB Hasanuddin: Ya Saya Menyesalkan
Advertisement . Scroll to see content

Ahli Pidana: Arteria Dahlan Punya Hak Imunitas, Tak Bisa Dipidana terkait Sunda

Sabtu, 05 Februari 2022 - 18:01:00 WIB
Ahli Pidana: Arteria Dahlan Punya Hak Imunitas, Tak Bisa Dipidana terkait Sunda
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan. (Foto: ISTIMEWA)
Advertisement . Scroll to see content

Pakar hukum kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta ini menyatakan, setiap anggota DPR yang menjalankan tugas tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan dan atau pendapat yang dikemukakanya, baik secara lisan maupun tertulis di dalam atau di luar rapat DPR, berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas sebagai anggota dewan.  

"Hak imunittas  bukan sekadar norma yang ada di dalam konstitusi, tapi sifatnya menurut pandangan kami sangat mutlak," ujar dosen hukum pidana ini. 

Edi Hasibuan menuturkan, DPR adalah lembaga hasil pemilihan, jika ada wakil rakyat berbicara atau bersikap tidak sesuai aspirasi masyrakat, sebaiknya laporkan kepada MKD DPR, bukan kepada pihak kepolisian.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut