Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

2 Perempuan Thailand Pembawa Sabu di Celana Dalam Divonis 16 Tahun

Kamis, 27 Februari 2020 - 14:35:00 WIB
2 Perempuan Thailand Pembawa Sabu di Celana Dalam Divonis 16 Tahun
2 Warga negara Thailand penyelundup sabu di celana dalam menjalani sidang di PN Denpasar. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Kasarin Khamkhao (27) dan Sanicha Maneetes (26). Dua warga Thailand itu dinyatakan bersalah menyelundupkan 892 gram sabu ke Bali.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap masing - masing terdakwa berupa pidana penjara selama 16 tahun,” kata ketua majelis hakim Kony Hartanto, di PN Denpasar, Rabu (26/2/2020).

Selain vonis penjara 16 tahun, keduanya juga dikenakan pidana denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan penjara.

Atas putusan yang dinyatakan majelis hakim, dari penasihat hukum terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan akan pikir-pikir.

Terkait kasusnya, kedua terpidana ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Internasional Ngurah Rai setelah koper milik kedua terdakwa yang melewati pemeriksaan diketahui berisi benda mencurigakan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut