Polda Banten Musnahkan Sabu 73 Kg, Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa dari Narkoba
SERANG, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama Januari hingga Juni 2026. Pemusnahan ini dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas sabu seberat 73,2 kilogram, ganja 6,3 kilogram, serta 25 cartridge vape berisi zat etomidate. Seluruh barang bukti tersebut berasal dari lima laporan polisi yang berhasil diungkap sepanjang semester pertama 2026.
Kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan, Kepala BNN Provinsi Banten, Kejati Banten, Balai Besar POM, hingga perwakilan MUI Banten.
Wakapolda Banten menegaskan bahwa momentum HANI menjadi penguatan komitmen dalam pemberantasan narkotika.
"Pada momentum Hari Anti Narkotika Internasional Tahun 2026, Polda Banten menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya," ujar Brigjen Hendra, Kamis (2/7/2026).